Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tekan Pertumbuhan Pinjol, OJK Diminta Perkuat Edukasi Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tekan Pertumbuhan Pinjol, OJK Diminta Perkuat Edukasi Publik
Nasional

Tekan Pertumbuhan Pinjol, OJK Diminta Perkuat Edukasi Publik

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 26 Jun 2026, 09:52
Share
4 Min Read
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU dan uji kelayakan sert20260625192318
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test), di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Aron/Andri
SHARE

IPOL.ID – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian serius. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup hampir seribu platform pinjaman ilegal, praktik serupa terus bermunculan dan dinilai semakin meresahkan masyarakat. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino pun mendorong penguatan edukasi publik dan langkah yang lebih tegas untuk menekan laju pertumbuhan pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi serta menerapkan pola penagihan yang tidak manusiawi.

Menurut Harris, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman online ilegal dan layanan pinjaman daring yang legal. Ia menjelaskan bahwa istilah pinjol saat ini lebih identik dengan layanan ilegal, sementara layanan yang legal dan berizin OJK dikenal dengan nama Pinjaman Daring (Pindar).

“Untuk pinjol ini, sekarang istilah pinjol itu untuk yang ilegal, ya. Sementara yang legal namanya Pindar. Untuk Pindar sendiri jumlah perusahaannya ada 96, yaitu perusahaan pinjaman dalam jaringan yang sifatnya legal dan berizin OJK. Ini tentu bunganya dibatasi, 0,1 persen per hari untuk yang produktif sampai 0,3 persen per hari untuk yang konsumtif,” ujar Harris saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2026).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasad Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan pengarahan kepada Prajurit Yonif Mekanis Raider 413/Bremoro, Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/7). Foto: Dispenad Kasus Penyekapan, Istana Berikan Atensi Khusus untuk Pelaku
Next Article Ilustrasi. Foto: X @Irantimes01 Komandan IRGC Peringatkan Israel untuk Meninggalkan Lebanon

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?