IPOL.ID – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian serius. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup hampir seribu platform pinjaman ilegal, praktik serupa terus bermunculan dan dinilai semakin meresahkan masyarakat. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino pun mendorong penguatan edukasi publik dan langkah yang lebih tegas untuk menekan laju pertumbuhan pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi serta menerapkan pola penagihan yang tidak manusiawi.
Menurut Harris, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman online ilegal dan layanan pinjaman daring yang legal. Ia menjelaskan bahwa istilah pinjol saat ini lebih identik dengan layanan ilegal, sementara layanan yang legal dan berizin OJK dikenal dengan nama Pinjaman Daring (Pindar).
“Untuk pinjol ini, sekarang istilah pinjol itu untuk yang ilegal, ya. Sementara yang legal namanya Pindar. Untuk Pindar sendiri jumlah perusahaannya ada 96, yaitu perusahaan pinjaman dalam jaringan yang sifatnya legal dan berizin OJK. Ini tentu bunganya dibatasi, 0,1 persen per hari untuk yang produktif sampai 0,3 persen per hari untuk yang konsumtif,” ujar Harris saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2026).

