Ia menilai keberadaan Pindar yang diawasi OJK memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat karena operasional dan bunga pinjamannya diatur oleh regulator. Namun demikian, persoalan utama yang masih dihadapi adalah menjamurnya layanan pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Harris mengungkapkan bahwa hingga saat ini OJK telah menutup hampir seribu platform pinjaman online ilegal. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya efektif karena pelaku terus bermunculan dengan berbagai nama dan platform baru.
“Sementara yang ilegal ini hanya Tuhan yang tahu jumlahnya. Tetapi yang sudah ditutup oleh OJK itu ada hampir seribu sampai saat ini. Maka dari itu, berkali-kali kita sampaikan kepada OJK, untuk yang ilegal ini memang susah diberantas. Begitu ketemu, tutup. Begitu ketemu, tutup. Tapi kita tahu, satu ditutup tumbuh seribu,” katanya.
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan pinjol ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran aplikasi atau situs. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya.

