Karena itu, Harris mengusulkan agar OJK semakin gencar melakukan kampanye kepada masyarakat terkait risiko menggunakan layanan pinjaman online ilegal. Bahkan, ia menyampaikan usulan yang menurutnya dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Maka saya mengusulkan ke OJK, bila perlu kampanyekan saja. Untuk yang pinjol ilegal, nasabah yang pinjam itu tidak usah bayar. Biar kapok ini. Karena itu mungkin satu-satunya cara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harris menilai banyak platform pinjaman ilegal berasal dari luar negeri dan beroperasi secara daring sehingga menyulitkan proses penindakan. Selain menawarkan bunga yang sangat tinggi, praktik penagihan yang dilakukan juga kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Karena beberapa itu perusahaan-perusahaan dari luar negeri. Mereka beroperasi di Indonesia secara online memberikan pinjaman dan ini tentu menyusahkan. Karena bunganya sangat tinggi dan sistem penagihannya sangat tidak manusiawi,” tegasnya.
09a berharap OJK bersama pemerintah dan aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pinjaman online ilegal. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum mengajukan pembiayaan agar terhindar dari praktik yang merugikan. (Tim Redaksi)

