Menurut Budi, parkir liar tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Oleh sebab itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan.
Operasi dilaksanakan di 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta, yakni Kebon Sirih (DPRD dan Jalan Jaksa), Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.
Penindakan dilakukan melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar, serta penertiban juru parkir liar yang mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan Satpol PP mendukung penuh operasi ini sebagai bagian dari tugas menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.
