“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya bersama menjaga ketertiban ruang publik serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait untuk memastikan ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan,” urai Satriadi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan pihaknya mendukung operasi ini melalui pendataan dan verifikasi identitas terhadap juru parkir liar yang terjaring dalam penertiban.
“Kami akan melakukan pendataan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Denny.
Sebagai tindak lanjut, operasi penertiban parkir dan juru parkir liar ini akan dilakukan setiap hari selama minggu pertama. Pada minggu kedua, penegakan dilakukan tiga kali dalam sepekan, kemudian dilanjutkan dua kali dalam sepekan secara berkelanjutan. Kegiatan ini akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaan dan menentukan langkah lanjutan.
