Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar.
Penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan guna mewujudkan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan seluruh pengguna jalan. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemprov DKI Jakarta berharap fungsi jalan dapat kembali optimal sehingga mobilitas warga Jakarta menjadi lebih lancar, aman, tertib, dan nyaman. (Sofian)
