Dalam negara demokrasi, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas. Praktik yang demikian justru memperkuat kekhawatiran bahwa Komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang seharusnya tidak menjadi fungsi utamanya.
Kami memandang mobilisasi Komcad yang dilakukan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni ini adalah kekeliruan fatal, apalagi hal tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa. Padahal, Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain maupun menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), seperti agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
