Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Opini

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

Oleh: Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

Yudha
Yudha Published 13 Jun 2026, 11:57
Share
4 Min Read
Ketua Dewan SETARA Institute, Hendardi.
Ketua Dewan SETARA Institute, Hendardi. Foto: Istimewa
SHARE

Ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi mobilisasi Komcad saat ini. Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?

Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal. Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Bahkan Pasal 63 ayat (2) UU PSDN mengharuskan Presiden memperoleh persetujuan DPR sebelum menyatakan mobilisasi tersebut. Karena itu, pengerahan Komcad oleh Kementerian Pertahanan dalam keadaan Damai adalah mobilisasi yang ilegal dan tindakan mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata (Pasal 10 UUD NRI 1945). Penting untuk diingat, dalam sejarah Indonesia pernah terjadi beberapa kali pengerahan pasukan tanpa otorisasi dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata dan DPR di Ibukota yang mana hal itu berujung pada dugaan upaya makar.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aksi unjuk rasa, Demo, hendardi, komcad, Mahasiswa, OPINI, Setara Institute, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260522 WA0082 Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
Next Article Anggota DPRD DKI saat melaksanakan sidang paripurna. Foto: Sofian/ipol.id DPRD DKI Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Sentuh Kesejahteraan Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

Nasional
Bangun Kemitraan yang Lebih Berkeadilan bagi Petani dan Perhutani
29 Jul 2026, 08:17
Olahraga
7 Negara Bersaing di Caffino Srikandi Merdeka Cup: Ajang Atlet Sepak Bola Putri U-16 Indonesia Berjuang di Kancah Internasional
29 Jul 2026, 16:28
HeadlineJabodetabek
Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Etomidate
29 Jul 2026, 08:15
Olahraga
Garuda Academy Year II 2026 Dimulai, Menpora Erick: Kami Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Majukan Ekosistem Sepak Bola
29 Jul 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?