“Rujukannya berawal dari Posyandu, kemudian ke klinik dan selanjutnya ke RSUD Prambanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Purnomo, Rabu (3/6/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan di Poli Anak, korban diarahkan ke Poli Radiologi untuk melakukan CT Scan. Sebelum tindakan dilakukan, petugas memberikan sedasi atau obat penenang dan melakukan penyuntikan sebanyak tiga kali.
Namun, menurut pihak keluarga, korban tidak sadarkan diri setelah tindakan tersebut dilakukan hingga akhirnya dipindahkan ke ruang ICU.
“Setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT Scan, anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ICU dan kemudian meninggal dunia pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB,” kata Purnomo.
Atas kejadian tersebut, keluarga melaporkan dugaan kelalaian medis dengan mengacu pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Purnomo menyebut ada dua pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor pada 17 Mei 2026 dengan 14 pertanyaan. Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada Selasa (2/6/2026) dengan total 28 pertanyaan.
