Setelah kejadian terakhir, korban tak lagi sanggup menanggung penderitaan yang dialaminya. Nah, pada 18 Mei 2026, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa kepada kakak dan ibunya.
Keluarga kemudian mendampingi korban melapor ke Polres Sukoharjo agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, kemudian membuat laporan ke Polres Sukoharjo pada tanggal 18 Mei 2026,” jelasnya.
Polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan FA sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

