IPOL.ID – Polres Sukoharjo menetapkan FA (51), warga Kartasura, sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, A (23).
Perbuatan bejat itu diduga berlangsung sejak 2017, saat korban masih duduk di kelas I SMP, hingga akhirnya terbongkar pada Mei 2026.
Tindakan pelaku terjadi berulang dengan frekuensi rata-rata dua kali sepekan, biasanya saat rumah sepi atau anggota keluarga lain sudah tidur.
Korban diam selama bertahun-tahun lantaran diancam pelaku. Setiap kali menolak, ayahnya mengancam akan membunuh korban atau mengamuk dengan membanting barang di rumah.
“Ancaman tersebut membuat korban selama ini merasa takut untuk melapor,” kata kata Plh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti dalam keterangannya dikutip Kamis (2/7).
Kejadian terakhir tercatat pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah kontrakan keluarga di Gumpang, Kartasura.
Saat itu korban berada di kamar bersama ibunya yang sedang tidur, sebelum pelaku memanggilnya keluar dan kembali melakukan perbuatan tersebut.

