Ia menilai digitalisasi arsip harus diikuti dengan kemudahan akses bagi masyarakat, peneliti, mahasiswa, hingga komunitas sejarah agar dokumen-dokumen penting tidak hanya tersimpan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan.
“Kalau kita baca Undang-Undang Arsip, kan ada salah satu poinnya pelayanan publik. Jadi Arsip itu bukan sekadar lembaga penyimpanan arsip statis yang pelayanannya cuma melayani mitranya di pemerintahan, tapi ke publik. Maka pelayanan Arsip Nasional kepada publik juga harus ditingkatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bonnie menyoroti pentingnya pendokumentasian sejarah dari perspektif masyarakat. Menurutnya, proses penciptaan arsip tidak boleh hanya berorientasi pada tokoh-tokoh elite, tetapi juga harus merekam pengalaman komunitas dan masyarakat di berbagai daerah.
Ia mengusulkan agar ANRI mengembangkan program dokumentasi sejarah yang lebih inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sehingga memori kolektif bangsa dapat terdokumentasi secara lebih utuh.

