Polisi menyebut para tersangka yang telah diamankan terdiri atas pelaku dewasa dan pelaku yang masih berstatus anak. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang.
Sementara itu, 15 pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih diburu aparat kepolisian. Tim gabungan terus melakukan pengejaran untuk menangkap seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan, termasuk memburu 15 pelaku yang masih buron. Aparat juga menegaskan akan memberikan pendampingan kepada korban sesuai ketentuan perlindungan anak yang berlaku.(Vinolla)

