IPOL.ID- Adanya praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas portable digedor keras oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tabir bisnis ilegal yang selama ini kerap luput dari perhatian itu terkuak oleh aparat kepolisian. Dibalik keuntungan/cuan diraup pelaku, satu sisinya menganga ancaman sangat serius bagi keselamatan masyarakat.
Sekilas, tabung gas portable hasil oplosan sulit dibedakan dengan produk beredar di pasaran. Namun, proses pengisiannya dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa standar keselamatan, sehingga berisiko memicu kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan saat digunakan.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menerangkan, tabung LPG subsidi 3 kilogram dan Bright Gas Can merupakan dua produk yang memiliki karakteristik berbeda. Bright Gas Can dirancang menggunakan komposisi gas didominasi butana dengan tekanan lebih rendah, sedangkan LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana memiliki tekanan lebih tinggi.
Perbedaan tersebut membuat keduanya tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang secara sembarangan. Tabung, katup, hingga sistem pengaman masing-masing produk telah dirancang sesuai karakteristik gas dikandungnya.
