Praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat rakitan atau peralatan tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Salah satunya adalah overfilling, yaitu kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung. Akibatnya, tekanan di dalam tabung meningkat dan dapat merusak katup pengaman.
Risiko lain juga mengintai tabung LPG subsidi dijadikan sumber pengisian. Penggunaan regulator maupun adaptor yang tidak sesuai standar dapat merusak katup tabung. Jika tabung tersebut kembali beredar, potensi kebocoran gas dapat membahayakan pengguna berikutnya.
Menurut Pertamina, proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan.
Nah, kasus yang telah terendus hingga terungkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pengingat bahwa praktik pengoplosan bukan semata persoalan penyalahgunaan LPG subsidi. Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya.
