Karena itu, masyarakat diimbau membeli LPG maupun gas portable melalui jaringan distribusi resmi serta tidak tergiur produk yang dijual dengan harga tidak wajar. Apabila menemukan dugaan praktik pengoplosan LPG, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar peredaran gas oplosan dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban jiwa maupun luka. (Joesvicar Iqbal)
