Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang

Iqbal
Iqbal Published 15 Jul 2026, 10:00
Share
4 Min Read
r 1
SHARE

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Armada Kaban mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kelurahan Tengah yang aktif mendorong perluasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga menjangkau pekerja sektor informal. Menurut Kaban, sinergi antara pemerintah, pengurus lingkungan, dan masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Kami mengapresiasi komitmen Kelurahan Tengah yang terus mendukung perluasan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh kepastian jaminan sosial,” ujar Kaban.

Kaban menjelaskan Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Sementara Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan berupa pembiayaan pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batas plafon biaya, rehabilitasi, hingga santunan apabila peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) juga dapat menambahkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. “Melalui tiga program ini, pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan yang menyeluruh sejak masih aktif bekerja hingga masa depan,” kata Kaban.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang, bpjs ketenagakerjaan, Ceger, Santunan JKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KEMENKESS RI-Jepang Bangun Ekosistem Plasma Pertama di Asia Tenggara
Next Article Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita dalam agenda Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI d20260714180513 Bagaimana Efektivitas Program Sosial Freeport bagi Kesejahteraan Kolektif Papua?

TERPOPULER

TERPOPULER
et
HukumNusantara

Viral! Diduga Gangster Lempar Bom Molotov dan Rusak Fasilitas Desa di Kebumen

HeadlineOlahraga
Tim Putri Warriors Jakarta dan Tim Putra Aras Gading Muda Jakarta Raih Peringkat Ketiga Kejurnas U18 2026
14 Jul 2026, 22:55
Nasional
RI-Jepang Bangun Ekosistem Plasma Pertama di Asia Tenggara
15 Jul 2026, 09:00
Jabodetabek
Rabu 15 Juli 2026, Catat Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling Warga Bekasi
15 Jul 2026, 07:27
Nasional
Bagaimana Efektivitas Program Sosial Freeport bagi Kesejahteraan Kolektif Papua?
15 Jul 2026, 10:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?