Kaban menuturkan seluruh pekerja informal, seperti pedagang, pelaku UMKM, pekerja rumahan, tukang bangunan, pengemudi, asisten rumah tangga, hingga pekerja mandiri lainnya dapat menjadi peserta segmen BPU dengan iuran yang terjangkau. Peserta dapat mengikuti perlindungan dasar JKK dan JKM, sedangkan peserta yang ingin memiliki tabungan hari tua dapat menambahkan Program JHT sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan iuran yang relatif ringan, manfaat yang diterima jauh lebih besar sehingga tidak ada alasan bagi pekerja untuk menunda memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Kaban.
Kaban mengungkapkan keberhasilan terhadap warga yang antusias langsung daftar ditempat setelah di sosialisasikan. menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial. Menurut Kaban, langkah selanjutnya adalah membentuk Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dari kalangan masyarakat setempat agar proses edukasi, pendaftaran, dan pendampingan pembayaran iuran dapat dilakukan lebih dekat dengan warga. Agen Perisai diharapkan menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau pekerja sektor informal hingga tingkat lingkungan RT dan RW. “Kami ingin menghadirkan Agen Perisai di tengah masyarakat agar semakin banyak pekerja informal yang terlindungi dan memperoleh kepastian jaminan sosial secara berkelanjutan,” pungkas Kaban. (msb/dani)
