“Hingga 30 Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat klaim secara nasional sebanyak 2.688.827 kasus dengan total Rp36,09 triliun. Khusus di wilayah DKI Jakarta, manfaat yang telah dibayarkan mencapai 385.707 kasus dengan total Rp6,69 triliun. Nilai manfaat yang besar ini harus menjadi modal awal untuk membangun usaha sehingga penerima manfaat benar-benar berdaya dan mandiri,” katanya.
Ia menegaskan, secara regulasi tugas BPJS Ketenagakerjaan memang selesai setelah manfaat diserahkan kepada peserta atau ahli waris. Namun secara moral, BPJS Ketenagakerjaan merasa memiliki tanggung jawab untuk membantu keluarga penerima manfaat agar mampu bangkit dan kembali menggerakkan perekonomian keluarganya.
Saiful menjelaskan Program PEKA dikembangkan melalui konsep 3P, yaitu Pelatihan, Produktif, dan Profit. Peserta dibekali keterampilan dan pengetahuan, didampingi mengembangkan usaha, hingga diharapkan mampu memperoleh pendapatan yang berkelanjutan bagi keluarganya.
“Keberhasilan Program PEKA bukan diukur dari banyaknya pelatihan yang diberikan, tetapi dari semakin banyak keluarga pekerja yang kembali memiliki penghasilan, mampu mengembangkan usahanya, dan hidup mandiri. Bagi kami, keberhasilan perlindungan tidak hanya diukur dari besarnya manfaat yang dibayarkan, tetapi dari sejauh mana manfaat tersebut mampu membantu keluarga pekerja bangkit, mandiri, dan melanjutkan masa depan dengan lebih baik,” tutup Saiful.
