IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjadi pada saat penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Kasus tersebut mulai diselidiki oleh lembaga antirasuah setelah menerima aduan terkait adanya dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
“Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan, yaitu suap proyek (dan) jabatan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik HuseinTaufik kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) kasus tesebut diduga telah dimanfaatkan oleh Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS) dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto untuk memeras Anom. Anom diduga didesak untuk memberikan sejumlah uang agar kasusnya diselesaikan.
Dengan begitu, Anom diduga melakukan pemerasan bersama dengan orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA). Anom melalui Haris diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya.
