IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan pantauan, Anom turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 08.34 WIB. Ia lantas mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia ditahan bersama tiga orang lainnya yang kemudian langsung dibawa ke mobil tahanan.
Diketahui kasus yang menjerat Bupati Anom Widiyantoro berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, Selasa dan Rabu. Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan 21 orang di tiga lokasi yakni, Pemalang, Jakarta dan Purworejo. Selain itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar.
OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
