IPOL.ID – Keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat menuai sorotan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Pasalnya, hal itu berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.
Karena itu, Ida meminta pimpinan DPRD DKI melayangkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menagih DBH.
“DBH merupakan hak daerah yang wajib disalurkan pemerintah pusat. Bukan bantuan atau hibah yang pencairannya bergantung pada kebijakan tertentu. Ini bukan meminta, tetapi menagih hak Jakarta,” politisi PDIP itu, Rabu (29/7/2026).
Menurut dia, pelayangan surat kepada Kemenkeu merupakan bagian dari fungsi anggaran dan pengawasan DPRD. Karena berkaitan dengan untuk memastikan hak keuangan daerah terpenuhi.
“DPRD bisa langsung bersurat agar prosesnya lebih cepat,” ucapnya.
Dikatakanya, pencairan DBH penting untuk menjaga likuiditas keuangan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
“DPRD perlu mengambil langkah aktif agar program pembangunan di Jakarta tidak terganggu,”imbuhnya.
