Saat ini Indonesia telah masuk dalam peringkat 10 besar dunia untuk minat pencarian AI harian. Di dalam negeri, lebih dari 70 persen organisasi dan korporasi lokal juga telah mengadopsi teknologi Generative AI dalam operasional mereka.
Untuk memastikan pemanfaatan AI berjalan secara aman dan etis, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Tata Kelola AI. Regulasi tersebut akan menjadi pedoman pengembangan ekosistem AI nasional sekaligus memberikan kepastian bagi inovasi dan investasi.
Dalam forum yang sama, Indonesia juga menegaskan komitmen memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah mewajibkan _platform_ digital kategori risiko tinggi menerapkan pembatasan usia, termasuk larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk membuka akun secara mandiri tanpa pengawasan.
Sebagai langkah awal implementasi kebijakan tersebut, lebih dari lima juta akun anak-anak telah dinonaktifkan oleh _platform_ digital atas permintaan pemerintah.
“Koneksi tanpa perlindungan tidak akan berkelanjutan. Kami tidak hanya membangun ekonomi digital yang lebih cepat, tetapi juga ingin membangun ekosistem dengan tata kelola yang baik dan melindungi warga negara kita,” kata Meutya.

