Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar.
Sebab, Universitas Gadjah Mada telah menegaskan secara resmi bahwa saksi Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fakta akademik, namun Terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 saksi adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.
“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.
Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Pasal 126 ayat (1) KUHP. (bam)

