Ely tak sepakat kalau ada pihak yang menuding penanganan perkara Febrie tak masuk akal. Ely menyebut KPK terus memantau perkembangan kasus ini sejak awal di Polri.
“Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi,” ucap Ely.
Sebelumnya, Kejagung resmi melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam. Kejagung telah menahan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelum ditahan, Febrie sempat menanggapi tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. Meski ditahan tanpa borgol di tangan dan rompi tahanan, Febrie merasa dirinya dikriminalisasi. Febrie beralasan demikian lantaran ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum dijadikan sebagai tersangka. (Yudha Krastawan)
