Budi menyakini aspek materiil maupun formil terkait dugaan aliran uang ke Yaqut sudah terpenuhi. Ia mengatakan aspek formil itu sudah terbukti dengan ditolaknya gugatan praperadilan Yaqut.
“Tentunya baik dari aspek materiil maupun formil, penyidik menyakini ya semuanya sudah terpenuhi. Terlebih dari aspek formil ini juga sudah diuji dalam sidang praperadilan dan majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai, termasuk penetapan para tersangkanya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa berkas perkara, barang bukti dan empat tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat tersangka itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Atas pelimpahan tahap dua tersebut, maka proses persidangan Gus Yaqut cs nampak semakin dekat. Keempatnya akan diadili secara terbuka sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
