Farhan menegaskan, sedikitnya 10 pohon telah ditebang secara ilegal dan Pemerintah Kota Bandung langsung mengambil langkah penyegelan lokasi.
”Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga. Kejadiannya juga ternyata sudah cukup lama,” katanya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menerapkan moratorium penebangan pohon.
”Dua-duanya dilanggar. Ada aturan di Perda Kota Bandung, kemudian Pemprov Jawa Barat juga sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon,” ucapnya.
Selain itu, ia menilai tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan di bidang lingkungan hidup. Karena itu, Pemkot Bandung akan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum lingkungan di tingkat kementerian.
”Ini dianggap melanggar peraturan lingkungan hidup. Kita sudah bisa melaporkan kasus ini ke Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian. Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan,” tegasnya.
