Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi tas jinjing, tas pinggang, pakaian hitam yang digunakan saat beraksi, sejumlah pasang sepatu serta rekaman CCTV yang menangkap pergerakannya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andri CR Simamora, menambahkan, terdapat tiga lokasi kejadian perkara telah teridentifikasi. Yaitu di Kos M Jalan Antena (Kramat Pela), kos-kosan Jalan Haji Zainuddin (Gandaria Utara), dan Kos KTMT di Jalan Antena.
“Total sepatu dicuri diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan pasang. Setiap kejadian pelaku membawa pergi lima hingga sepuluh pasang sepatu, sebagian besar merupakan merek ternama seperti New Balance umumnya milik penghuni indekos perempuan,” ungkap Andri.
Dalam kasus pencurian itu, kepolisian menetapkan pelaku dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. Alasannya, perbuatan dilakukan pada malam hari, serta dengan cara membuka akses masuk ke tempat tinggal. Hingga kini, polisi masih menelusuri jejak penadah sepatu curian tersebut dan memastikan apakah pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya.
