Menurut Andri, penunjukan Jakarta sebagai daerah penyangga melalui Keputusan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan PON berlangsung efektif di tengah tantangan pembiayaan. Dengan pengalaman sebagai tuan rumah berbagai ajang internasional, Jakarta dinilai memiliki seluruh prasyarat untuk mendukung suksesnya pesta olahraga terbesar di Tanah Air.
Ia menegaskan, PON merupakan panggung tertinggi bagi atlet daerah sehingga setiap atlet harus memperoleh kesempatan yang sama untuk membela Jakarta berdasarkan prestasi, bukan pertimbangan lain.
“PON adalah puncak perjalanan seorang atlet. Mereka telah mengorbankan waktu, tenaga, dan masa muda untuk berlatih.
Karena itu, siapa pun yang memiliki kualitas terbaik harus mendapat kesempatan yang sama untuk bertanding dan mengharumkan nama DKI Jakarta,” ujar Andri.
Jakarta memiliki modal besar berupa jaringan fasilitas olahraga yang lengkap. Selain sekitar 36 venue milik pemerintah pusat, ibu kota juga mempunyai lebih dari 220 fasilitas olahraga milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang didukung berbagai venue swasta.
