IPOL.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak boleh terus-menerus membebani anggaran pendidikan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendanaan MBG harus dipisahkan dari alokasi pendidikan, paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 seharusnya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, sarana-prasarana, kurikulum hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program MBG, kata Mahkamah, bukan bagian dari komponen tersebut.
