Di sisi lain, Mahkamah menegaskan putusan ini tidak menghapus dasar hukum penyelenggaraan MBG. Program tersebut tetap dinilai konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Karena itu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, sementara pemisahan anggaran diberlakukan untuk APBN tahun-tahun berikutnya. (far)
