”Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
Dalam pertimbangannya, MK mengingatkan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikorbankan untuk program lain, mengingat masih banyak kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, seperti pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, hingga pemerataan akses pendidikan.
Dengan cakupan MBG yang sangat luas dan kebutuhan anggaran yang besar, pembiayaannya dinilai lebih tepat ditempatkan dalam alokasi khusus di luar anggaran pendidikan.
”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
