Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Keluar dari Pos Pendidikan, Batas Akhir APBN 2028
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Putuskan Anggaran MBG Harus Keluar dari Pos Pendidikan, Batas Akhir APBN 2028
Headline

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Keluar dari Pos Pendidikan, Batas Akhir APBN 2028

Farih
Farih Published 30 Jul 2026, 18:39
Share
4 Min Read
Ekspresi pemohon dan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian UU tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang MK. Foto: MK
Ekspresi pemohon dan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian UU tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK
SHARE

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” papar Enny.

MK juga menilai pencantuman MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan”. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban konstitusional negara untuk menjaga porsi anggaran pendidikan.

Meski demikian, Mahkamah memberi ruang transisi. Jika dalam APBN 2027 anggaran MBG masih berada di dalam pos pendidikan karena proses penyusunannya telah berjalan, hal itu masih dimungkinkan selama tidak mengurangi kewajiban pemerintah memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk komponen utama pendidikan di luar MBG. Namun, MK menegaskan akan lebih baik apabila pemisahan tersebut sudah dapat diterapkan sejak APBN 2027.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anggaran mbg, apbn 2028, Mahkamah Konstitusi, Pos Pendidikan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260730 WA0124 Jakarta Mantapkan Peran sebagai Penyangga PON 2028, Infrastruktur Siap, Prestasi Jadi Prioritas
Next Article obat Obat Kuat dengan Efek hingga 3 Hari, Benarkah Aman? Simak Faktanya Sebelum Menggunakan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260730 WA0124
Jakarta Raya

Jakarta Mantapkan Peran sebagai Penyangga PON 2028, Infrastruktur Siap, Prestasi Jadi Prioritas

Ekonomi
TransNusa Buka Dua Rute Baru dari Lampung, Hubungkan Radin Inten II ke Jakarta dan Kuala Lumpur
30 Jul 2026, 13:28
Otomotif
DFSK Resmi Umumkan Harga E5 Plus di GIIAS 2026, Perkuat Langkah di Segmen SUV Plug-in Hybrid
30 Jul 2026, 08:00
Nasional
Ribuan Anak di Kota Bogor Putus Sekolah, Puan Tidak Ingin Negara Kehilangan Satu Generasi
30 Jul 2026, 10:16
Internasional
Negara Arab dan Palestina Serukan Perindungan Masjid Al-Aqsa di saat Agresi Israel Kian Ganas
30 Jul 2026, 15:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?