”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” papar Enny.
MK juga menilai pencantuman MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan”. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban konstitusional negara untuk menjaga porsi anggaran pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah memberi ruang transisi. Jika dalam APBN 2027 anggaran MBG masih berada di dalam pos pendidikan karena proses penyusunannya telah berjalan, hal itu masih dimungkinkan selama tidak mengurangi kewajiban pemerintah memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk komponen utama pendidikan di luar MBG. Namun, MK menegaskan akan lebih baik apabila pemisahan tersebut sudah dapat diterapkan sejak APBN 2027.
