Meski begitu, Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah sempat memberikan keterangan pers tentang penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi terkait tiga kasus korupsi besar pada Jumat (10/7/2026).
Kabar pengunduran diri orang nomor satu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerimaan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna, melalui siaran video yang diterima Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Kapuspenkum mengungkapkan alasan pengunduran diri pucuk pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus ini untuk menjaga integritas, objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri. (Yudha Krastawan)

