Diketahui, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Doktrin Pertahanan Negara mengklasifikasikan ancaman terhadap negara ke dalam ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Dalam bagian analisis ancaman nonmiliter, dokumen tersebut memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara.
Karena itu, Syahrul menegaskan bahwa penguatan pertahanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI ataupun pemerintah, tetapi juga memerlukan peran keluarga, institusi pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun karakter generasi muda.
“Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter,” ujar Politisi Fraksi PKS itu.
Desakan terhadap negara untuk bersikap lebih proaktif menangani konten LGBT di media sosial ini, juga sempat datang dari Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Siggih Januratmoko mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial.

