Boy menjelaskan, saat ini Pardiman memang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai atasan langsung anggota yang sedang diproses hukum.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasat Narkoba dan memiliki fungsi pengawasan pada anggota,” katanya.
Menurut Boy, pemeriksaan terhadap seorang atasan dalam kondisi seperti ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengendalian dan pembinaan telah dijalankan.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan internal tersebut berbeda dengan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyimpulkan bahwa pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya keterlibatan dalam kasus yang sedang ditangani.
Boy juga memastikan, Polres Tangsel akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum dan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh institusi Polri. “Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” ujar Boy.
