Dari 18 saksi yang diperiksa, penyidik menetapkan lima tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Selain itu, penyidik masih mendalami peristiwa terbakarnya sebuah sepeda motor Honda Scoopy hitam dalam insiden tersebut. Berdasarkan nomor rangka, motor itu terdaftar atas nama pemilik beralamat di Kabupaten Bangli.
“Berdasarkan hasil penelusuran nomor rangka kendaraan, diketahui bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tersebut terdaftar atas nama pemilik yang beralamat di Kabupaten Bangli. Informasi tersebut masih terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyelidikan,” jelas Teddy.
Kelima tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tabanan saat ini berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk memantau situasi keamanan, serta berencana mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa. (far)
