Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka
Headline

Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 27 Jul 2026, 20:03
Share
2 Min Read
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiyaan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Foto: Polres Tabanan
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiyaan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Foto: Polres Tabanan
SHARE

Dari 18 saksi yang diperiksa, penyidik menetapkan lima tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

Selain itu, penyidik masih mendalami peristiwa terbakarnya sebuah sepeda motor Honda Scoopy hitam dalam insiden tersebut. Berdasarkan nomor rangka, motor itu terdaftar atas nama pemilik beralamat di Kabupaten Bangli.

“Berdasarkan hasil penelusuran nomor rangka kendaraan, diketahui bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tersebut terdaftar atas nama pemilik yang beralamat di Kabupaten Bangli. Informasi tersebut masih terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyelidikan,” jelas Teddy.

Kelima tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga

penangkapan, borgol
Todongkan Pistol, Pembobol Rumah di Ceger Tak Berkutik Ditangkap Warga
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Menteng
KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim ke Penjara

Polres Tabanan saat ini berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk memantau situasi keamanan, serta berencana mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bali, pencuri ayam tabanan, pencurian, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro. Foto Parlementaria Komisi XI DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Next Article BMHS memberikan hibah sistem bedah robotik Da Vinci Si kepada FTMD ITB untuk memperkuat pendidikan, riset, pengembangan infrastruktur, serta inovasi layanan medis di Indonesia, di RSU Bunda Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Andalkan Teknologi Da Vinci Xi

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Hukum
KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah
27 Jul 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?