IPOL.ID – Komisi XI DPR memastikan akan menjalankan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia (BI) menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo. DPR menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara objektif dan profesional sesuai kewenangan konstitusional.
“Kami akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro, Senin (27/7).
Ia menyatakan menghormati keputusan Perry. Pasalnya, pengunduran diri tersebut merupakan hak pribadi yang harus diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” terangnya.
