“Dengan mekanisme pendaftaran yang mudah, perusahaan dapat lebih fokus menyelesaikan pekerjaan karena risiko kerja para pekerja telah mendapatkan perlindungan sesuai program yang berlaku,” tutur Tetty.
Tetty mengungkapkan sektor konstruksi masih menjadi salah satu sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi karena melibatkan pekerjaan di ketinggian, penggunaan alat berat, pekerjaan struktur, serta aktivitas yang memerlukan standar keselamatan kerja yang ketat. Oleh karena itu, perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam mendukung budaya keselamatan kerja sekaligus mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia.
“Kami berharap sinergi bersama Kecamatan Penjaringan terus diperkuat sehingga seluruh tenaga kerja konstruksi di wilayah ini memperoleh perlindungan secara menyeluruh dan tidak ada lagi proyek yang belum terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Tetty. (msb/dani)
