“Kami siap berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah dan Kecamatan Penjaringan agar setiap proyek konstruksi terdaftar sehingga perlindungan bagi pekerja dapat berjalan secara optimal sejak hari pertama pekerjaan dimulai,” ujar Tetty.
Tetty menjelaskan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi tidak hanya diberikan kepada pekerja lapangan, tetapi juga mencakup tenaga pengawas, konsultan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Skema perlindungan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sedangkan besaran iuran dihitung berdasarkan persentase nilai kontrak pekerjaan. Mekanisme tersebut dirancang agar perlindungan dapat diterapkan secara proporsional sesuai skala proyek.
“Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan kepastian bagi seluruh tenaga kerja konstruksi sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” kata Tetty.
Tetty menuturkan proses pendaftaran proyek jasa konstruksi relatif sederhana. Pemberi kerja hanya perlu menyampaikan Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen kontrak proyek beserta daftar tenaga kerja yang dilengkapi identitas resmi. Setelah proses administrasi selesai, perlindungan berlaku selama masa pelaksanaan pekerjaan hingga berakhirnya masa pemeliharaan proyek sesuai ketentuan. Kemudahan tersebut diharapkan mendorong seluruh pelaksana proyek memenuhi kewajiban kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
