Kortastipidkor awalnya telah menemukan bukti adanya dugaan korupsi dalam penanganan tiga perkara besar yaitu, Asabri, Krakatau Steel dan Batu Bara.
Selain Febrie, Kortastipidkor juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu Don Ritto selaku swasta. Seiring berjalannya penyidikan, Kortastipidkor telah menahan Don Ritto sebagai tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan Febrie, meski belum dilakukan penahanan, aset yang diduga miliknya berupa 74 kg emas, uang ratusan miliar (dalam bentuk dollar Amerika, Singapura dan rupiah) dan surat berharga telah disita oleh penyidik.
Korstastipidkor juga telah mengalihkan penyidikan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Setelah diserahkan ke Kejagung, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
Meski begitu, Kejagung kemudian menghapus status Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang baru diterbitkan (Sprindik). (Yudha Krastawan)
