“Yang kami susun ini lebih ke kaifiyah-nya, bagaimana mencegah penyebaran budaya LGBTQ. Substansinya tentu ada, tetapi lebih banyak bagaimana kita menangani kalau ada persoalan-persoalan semacam itu. Nah penyuluh agama tentu harus tahu itu. Saya kira ini menjadi concern kita bersama,” ujar Abu Rokhmad.(Vinolla)
