Materi tersebut nantinya diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di setiap satuan pendidikan, namun tetap berada di bawah satu payung kebijakan Kementerian Agama.
“Materi ini akan memiliki payung bersama. Jadi ada payung besarnya. Dari payung besar itu kemudian baru nanti akan diturunkan ke dalam materi di masing-masing pendidikan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing,” kata Inung.
Dia menjelaskan materi disusun menyesuaikan capaian pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan. Selain menegaskan sikap terhadap budaya LGBTQ, materi juga dirancang tetap menghormati harkat dan martabat manusia serta tidak menjadi pintu bagi praktik perundungan (bullying).
Prof. Inung menambahkan draf materi ditargetkan rampung pada pertengahan Agustus 2026. Setelah selesai, draf akan dibahas bersama para pakar dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi materi pembelajaran di lingkungan lembaga pendidikan Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Pendidikan Kristen, Direktorat Pendidikan Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu melaporkan perkembangan penyusunan materi sesuai karakteristik pendidikan agama masing-masing. Seluruhnya menyatakan siap menyelesaikan penyusunan materi sesuai target.
