Syafi’i mengatakan penyusunan materi tersebut bertujuan membangun kesadaran peserta didik di seluruh institusi pendidikan Kementerian Agama. Dia juga menilai perhatian terhadap isu tersebut perlu diperkuat hingga ke lingkungan perguruan tinggi.
“Paling tidak kita sudah melihat sisi yang sangat penting, membangun kesadaran pencegahan penyebaran budaya LGBT ini di semua anak didik dan peserta didik di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama,” katanya.
Selain melalui lembaga pendidikan, ia mendorong edukasi diperluas melalui ruang pembinaan keagamaan. Dia menilai penyuluh agama, rumah ibadah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki peran strategis dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan pihaknya telah menyiapkan pedoman edukasi keagamaan dan penyuluhan Islam terkait isu LGBTQ. Pedoman tersebut diharapkan dapat diintegrasikan dengan draf materi yang sedang disusun, termasuk melibatkan tim penerangan agama Islam.
