“Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2026,” tandas Achmad.
Guna penyidikan lebih lanjut, Syah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Yaqub dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan.
Diwartakan sebelumya, KPK telah mengamankan tujuh orang dalam peristiwa OTT di tiga wilayah di Sumut. Selain Syah, satu orang di antaranya yang diamankan adalah ASN di Langkat dan lima orang pihak swasta. Tujuh orang ini ditangkap pada wilayah yang berbeda. Yaitu Langkat, Binjai, dan Medan.
Syah diamankan KPK di rumahnya kawasan Medan, Sumatera Utara (Sumut). Syah akan dibawa ke Jakarta siang ini. Adapun OTT tersebut berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam OTT, KPK turut mengamankan uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah. (Yudha Krastawan)

