Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan bahwa pembinaan disiplin telah diberikan sejak ASN pertama kali bergabung di lingkungan Setjen DPR RI, baik melalui pelatihan dasar (Latsar) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dari awal ketika mereka masuk sudah diberikan pembekalan, Latsar bagi CPNS dan orientasi bagi PPPK. Di dalamnya termasuk ketentuan tentang disiplin pegawai,” jelasnya mengingatkan.
Hadir sebagai narasumber dalam “Sosialisasi Penguatan Peran Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dalam Penegakan Disiplin melalui Implementasi I’DIS BKN dan Harmoni” tersebut yaitu Auditor Manajemen ASN Ahli Madya Andi Arfanudin Latif dan Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama Hanafi Dwi Atmojo. (Tim Redaksi)

