“Kalau masalah pemilikan tanah. Saya kira hal itu bisa dikomunikasikan dengan pihak Pertamina. Selama Pertamina tidak melakukan atau merawat tanah itu, dan tanah tersebut dipakai masyarakat sudah bertahun-tahun. Maka wajib Pemda untuk memberikan fasilitas publik yang memadai. Seperti saat Pemda membangun sarana olahraga di bawah jalan layang. Itu kan juga bukan tanah Pemda. Tapi itu bisa dibangun,” tandasnya.(Sofian)

