IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jaksel.
Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya yang dilansir, Senin (27/7/2026).
Boyamin menilai hal tersebut penting dilakukan pasca penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Kejagung terhadap Febrie.
Oleh karenanya, Boyamin menilai penyidik Tim 9 Kejagung harus sesegera mungkin menggeledah kediaman Febrie yang sebelumnya sempat di jaga TNI di Kebayoran, Jakarta Selatan.
“Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri,” ujarnya.
Boyamin mengatakan langkah tersebut juga penting untuk membuktikan bahwa pengusutan perkara TPPU dilakukan secara transparan dan tuntas.
Dia juga mengaku curiga sudah ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Febrie di rumahnya itu. Jika terbukti benar, Boyamin meminta Kejagung untuk turut menjerat Febrie dengan pasal perintangan penyidikan.
