“Jika tidak ada aset yang ditemukan maka penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti,” tuturnya.
Seperti diketahui, rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jaksel, sebelumnya dijaga ketat oleh sejumlah aparat TNI. Penjagaan tersebut rutin dilakukan sebelum peningkatan status penyelidikan ke penyidikan perkara yang menjerat Febri oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Perkara dimaksud di antaranya perkara dugaan korupsi yang berkaitan batu bara, PT ASABRI, PT Krakatau Steel beserta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, rumah tersebut kini sudah tidak dijaga aparat TNI setelah perkara tersebut mencuat ke publik. Meski begitu, rumah tersebut belum disasar oleh aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penggeledahan.
Berbeda dengan rumah yang diduga milik Febrie yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat. Rumah tersebut sempat disasar oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri untuk digeledah. Selain itu, penggeledahan juga sempat menyasar Cafe de’Clans yang berlokasi di Jakarta Selatan.
