Dari kedua lokasi, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi dan TPPU, di antaranya batangan emas seberat 74 Kg, uang miliaran rupiah dalam bentuk Dollar Singapura dan surat berharga lainnya.
Saat ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang berkaitan PT ASABRI dan TPPU. Penetapan tersangka tersebut setelah pengalihan kasus dari penyidik Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Selain Febrie, Don Ritto yang berprofesi sebagai wiraswasta atau pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah tersebut. Keduanya kini telah menjalani masa penahanan sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan. (Yudha Krastawan)
